Mudik Lebaran Sudah Dekat, Berikut Prediksi Puncak Arus Mudik dan Rekayasa Lalu Lintas yang Diberlakukan

- 14 April 2023, 18:20 WIB
Jalan bebas hambatan (Jalan Tol) sebagai jalur utama pemudik yang ingin mudik ke kampung halaman
Jalan bebas hambatan (Jalan Tol) sebagai jalur utama pemudik yang ingin mudik ke kampung halaman /Polda Metro Jaya/

Baca Juga: Resep Mango Bingsu, Es Serut Mangga Halal Ala Korea, Cocok Untuk Buka Puasa!

“One way akan diberlakukan di KM 72 Cikatama-KM 114 Kalikangkung,” ucap Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Nurul Azizah, dalam konferensi pers, yang dilaksanakan pada Jumat, 14 April 2023.

Pada konferensi pers yang dilkukan pada hari Jumat, Kabagpenum juga mengungkapkan bahwa contraflow akan diberlakukan mulai Selasa, 18 April 2023, sampai Jumat, 21 April 2023. Contraflow akan diberlakukan mulai dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Contraflow yang akan diberlakukan, akan diterapkan dari KM 72 Cikatama sampai kepada KM 47 Karawang Barat.

Selain contraflow, Polri juga kan memberlakukan ganjil-genap di beberapa ruas tol yang ada. Walaupun demikian, ada beberapa pengecualian yang diberlakukan pada rekayasa lalu lintas ganjil-genap.

Baca Juga: Mengenal Stiff Person Syndrome, Penyakit Saraf Langka yang Dialami Oleh Celine Dion

Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, lembaga internasional yang menjadi tamu negara, dan kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan atau nomor dinas TNI atau Polri tidak akan dikenakan rekayasa lalu lintas ganjil-genap.

 

“Kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ambulans, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,” kata Kombes. Pol. Nurul Azizah menambahkan terkait pengecualian ganjil-genap.

“Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Polri, mobil barang pengangkut yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pembatasan operasional angkutan barang,” ucapnya menambahkan.***

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah