7. Meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang
8. Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
9. Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau diblokir merupakan hasil tindak pidana
10. Meminta informasi perkembangan penyidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidikan tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang
11. Kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini
12. Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik
Demikian pembahasan mengenai tugas dan fungsi PPATK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang. Semoga bermanfaat untuk kita semua.***