3. Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor
4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya.
Fungsi PPATK
Adapun fungsi PPATK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang adalah sebagai berikut:
1. Meminta dan menerima data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu
2. Mengatur perlengkapan bantuan Transaksi Keuangan mencurigakan
3. Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait
4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah upaya mengenai pencegahan tindak pidana Pencucian Uang
5. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang
Baca Juga: Brigadir J Tewas Masih bisa Transfer? PPATK Telusuri Aliran Dana Ferdy Sambo
6. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang