Rekening FPI Dibekukan Sementara, PPATK Duga Ada Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang

- 6 Januari 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi PPATK bekukan rekening FPI.
Ilustrasi PPATK bekukan rekening FPI. /PIXABAY/mrganso

ZONABANTEN.com -  Rekening FPI Dibekukan Sementara, PPATK Duga Ada Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang

Kini semua aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI), dihentikan sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dilansir dari ANTARA, penghentian aktivitas rekening FPI tersebut, berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terkait dengan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Langkah penghentian aktivitas rekening FPI juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 terkait dengan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Baca Juga: Bagaimana Indonesia Terlibat dalam Konflik Sengketa Laut China Selatan? Begini Kronologinya 

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh PPATK, tindakan tersebut bertujuan untuk melaksanakan fungsi analisis serta pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lainnya.

Ditetapkannya penetapan penghentian aktivitas rekening FPI, tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam negeri RI, Menteri Komunikasi dan Informatika Ri.

Selanjutnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, serta Kepala badan Nasional Penanggulangan Terorisme terkait dengan adanya larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI.

Baca Juga: Sangkal Kebijakan Penghapusan Formasi CPNS Guru, Mendikbud Nadiem Makarim Beri Klarifikasi

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di tasikmalaya.pikiran-rakyat.com dengan judul, Diduga Ada Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK Hentikan Sementara Aktivitas Rekening FPI

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x