7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
Fungsi Pengawasan Terhadap Pihak Pelapor
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pihak Pelapor, PPATK menyebutkan:
1. Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor
2. Menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana Pencucian Uang
3. Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus
4. Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor
Baca Juga: Rekening FPI Dibekukan Sementara, PPATK Duga Ada Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang
5. Memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan
6. Merekomendasikan kepada lembaga yang mencabut izin usaha Pihak Pelapor