7. Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip penentuan Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.
Fungsi Analisis Pemeriksaan Laporan dan Informasi
Dalam rangka melaksanakan fungsi atau analisis pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat:
1. Meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor
2. Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait
3. Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan hasil pengembangan analisis PPATK
4. Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri
Baca Juga: Libatkan KPK dan PPATK, Ahok Ingin Transparansi dan Efisiensi di Pertamina
5. Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri
6. Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang