Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung: Hukumannya Harus Lebih Berat dari Terdakwa Lain

- 31 Maret 2023, 09:02 WIB
Kejagung meminta agar hukuman Teddy Minahasa harus lebih berat dari terdakwa lain
Kejagung meminta agar hukuman Teddy Minahasa harus lebih berat dari terdakwa lain /@Miduk17/Twitter

ZONABANTEN.com - Teddy Minahasa dituntut hukuman mati, namun Kejagung meminta agar hukumannya harus lebih berat dari terdakwa lain. Dikutip dari ANTARA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.

Menurut Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram

Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata salah satu JPU Iwan Ginting, di PN Jakarta Barat, Kamis. 

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung: Hukumannya Harus Lebih Berat dari Terdakwa Lain

Adapun menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, salah satu pertimbangan jaksa menuntut pidana mati terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, yakni karena perannya sebagai intelectual dader atau pelaku utama dari keseluruhan perkara tersebut.

"Salah satu pertimbangan JPU (jaksa penuntut umum) yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Kronologi Kasus Teddy Minahasa

Polda Metro Jaya menyatakan, Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukittinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. 

Baca Juga: Terdakwa Kasus Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan.

Adapun barang bukti lain berupa sebuah ponsel berwarna hitam, satu unit black decorder HIK Vision DS-7716 NI-K4/16P Serial No. D92730199 (dikembalikan kepada terdakwa melalui saksi Arif Hadi Prabowo), satu dokumen berisi satu surat perintah, tujuh surat ketetapan status barang sitaan dan dua berita acara pemusnahan barang bukti, dan satu flashdisk berwarna hitam dan merah.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah