Perusahaan juga diperbolehkan untuk membayarkan THR dengan nominal yang lebih besar. Aturan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Bagi perusahaan dalam perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur pemberian THR lebih dari ketentuan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan kebiasaan tersebut" Ucap Menaker.
Itulah aturan yang telah diberlakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan mengenai pembayaran THR 2023.***