THR 2023 Wajib Dibayarkan secara Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran

- 29 Maret 2023, 15:22 WIB
Kemnaker merilis surat edaran yang menyebut bahwa THR 2023 harus dibayar paling lambat H-7 lebaran.
Kemnaker merilis surat edaran yang menyebut bahwa THR 2023 harus dibayar paling lambat H-7 lebaran. /Robert Lens/pexels.com

Perusahaan juga diperbolehkan untuk membayarkan THR dengan nominal yang lebih besar. Aturan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Bagi perusahaan dalam perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur pemberian THR lebih dari ketentuan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan kebiasaan tersebut" Ucap Menaker.

Itulah aturan yang telah diberlakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan mengenai pembayaran THR 2023.***

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x