“Jika ditambahkan dengan 8.306, maka total jemaah lunas tunda 2020 menjadi 91.796 orang,” ujar Menag.
“Kami usulkan adanya tambahan biaya dari nilai manfaat untuk menutup 8.306 jemaah itu senilai Rp232.914.366.344,-. Usulan ini nantinya akan dibahas bersama antara Ditjen Penyelenggaaran Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Komisi VIII DPR,” katanya menambahkan.
Menag juga memberi keterangan bahwa, dalam kesepakatan sebelumnya, Nilai Manfaat yang telah disepakati guna menutup anggaran biaya haji untuk jemaah haji lunas tunda semula adalah Rp.845.708.000,00.
Dengan kesepakatan yang telah dicapai pada Raker tersebut, Nilai Manfaat total yang akan digunakan untuk jemaah haji lunas tunda 2020 sebesar Rp.1.078.622.366.334,00.
Selain tambahan Nilai Manfaat yang akan digunakan untuk jemaah haji lunas tunda 2020, pada Raker tersebut juga membahas terkait tambahan biaya dari Nilai Manfaat untuk pengadaan USD.
Pada Raker yang digelar 15 Februari, disepakati besaran kurs untuk 1 USD = Rp.15.150,00.
Namun, kurs USD cenderung bergerak terus naik.
Sehingga, diprediksi untuk nilai kurs yang akan digunakan untuk pengadaan dolar, adalah 1 USD = Rp.15.250,00.
“Kami tadi usulkan biaya tambahan yang berasal dari nilai manfaat sebesar Rp23.503.388.600,00 apabila selisih nilai kurs digunakan untuk Jemaah Haji, PHD, dan Pembimbing KBIHU. Ini juga akan didalami bersama BPKH dan Komisi VIII DPR,” ujar Menag yang akrab dipanggil Gusmen itu.