ZONABANTEN.com – 9 Maret ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional, apresiasi musik Indonesia dan tingkatkan percaya diri musisi Tanah Air. Setiap tahunnya, Indonesia memperingati Hari Musik Nasional setiap tanggal 9 Maret. Peringatan Hari Musik Nasional ditetapkan sejak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menurut Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013.
Dalam keputusan tersebut, musik didefinisikan sebagai sebuah ekspresi yang bersifat universal dan multidimensional.
Musik juga merepresentasikan nilai-nilai luhur dan memiliki peran strategis dalam proses pembangunan nasional.
Ada 4 keputusan yang ditentukan dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013, yakni:
Baca Juga: Sejarah Hari Musik Nasional 9 Maret, Bertepatan dengan Hari Lahir Wage Rudolf Soepratman
1. Menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional
2. Hari Musik Nasional bukan merupakan hari libur.
3. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.