Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49, Simak Syarat, Ketentuan, dan Cara Daftarnya

- 6 Maret 2023, 10:53 WIB
Syarat, ketentuan, dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 49
Syarat, ketentuan, dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 49 /@prakerja.go.id/Instagram

6. Kepala Desa dan perangkat desa.

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 Akan Dapat Beberapa Manfaat Ini, Apa Saja? Simak Keuntungannya Berikut

Selain itu, dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Jika sudah memenuhi syarat dan ketentuan di atas, maka bisa langsung mendaftar Program Kartu Prakerja.

Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 49:

1. Kunjungi portal https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Daftarkan data diri yang terdiri dari alamat email, NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK, foto KTP, dan nomor HP aktif.

3. Klik alamat link verifikasi melalui email.

4. Login menggunakan email.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah