Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49, Simak Syarat, Ketentuan, dan Cara Daftarnya

- 6 Maret 2023, 10:53 WIB
Syarat, ketentuan, dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 49
Syarat, ketentuan, dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 49 /@prakerja.go.id/Instagram

ZONABANTEN.com - Berikut syarat, ketentuan, dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 49. Kartu Prakerja adalah program pengembangan yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan kompetensi dan kewirausahaan untuk para pencari kerja.  Kartu Prakerja ditujukan pada pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja atau buruh yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi, serta kepada para pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup, Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 48 Kapan Diumumkan? Berikut Tanggal Estimasinya

Tujuan dari dibuatnya Program Kartu Prakerja adalah untuk meningkatkan kompetensi dalam angkatan kerja.

Selain itu, program ini juga dibuat untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing dalam angkatan kerja.

Kartu Prakerja juga dapat ditujukan untuk para pelaku usaha untuk mengembangkan kewirausahaannya.

Dalam menjalankan Program Kartu Prakerja ini, perlu adanya persetujuan dalam pendaftaran untuk para penerima manfaat Kartu Prakerja.

Persetujuan ini diatur oleh Manajemen Pelaksana yang berperan sebagai unit yang melaksanakan Program Kartu Prakerja dan berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia yang akan melaksanakan operasional Kartu Prakerja.

Semua kebijakan yang diatur dalam Program Kartu Prakerja ini dirumuskan oleh Komite Cipta Kerja yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Kepala Staf Kepresidenan sebagai Wakil Ketua, dan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Sekretaris Komite.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x