Menurut Maruly, ketiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini memiliki peran berbeda.
ABH1 berperan membonceng eksekutor (ABH2), dan ABH3 memiliki peran menyediakan senjata tajam jenis celurit yang dilakukan ABH2 untuk mengeksekusi Ra.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, khususnya kepada ABH3 sebagai penyedia celurit untuk digunakan ABH2 mengeksekusi korban, apakah ABH3 ini sudah beberapa kali menjadi pemasok senjata tajam untuk tawuran antar-sekolah, hal tersebut yang masih kita dalami,” lanjutnya.
Baca Juga: Kisah Guru SD yang Menikah dengan Sang Murid Jadi Viral! Teman Curhat Jadi Teman Hidup
Maruly mengatakan, diduga Ra sebagai korban salah sasaran, karena saat kejadian menggunakan seragam pramuka ditambah tubuhnya yang bongsor seperti pelajar SMP.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun.
Namun, karena tersangka di bawah umur, maka penahanan hanya dilakukan tujuh hari dan bisa diperpanjang delapan hari.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi korban, pakaian korban dan tersangka, serta bantal guling yang digunakan untuk menyembunyikan celurit.
Usai melakukan aksinya, ABH2 sempat mencoba menghilangkan barang bukti, namun berhasil ditemukan.***