Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Penjelasan Kejagung
Remisi pertama yang dimungkinkan diperoleh Bharada E yaitu momen Hari Raya Natal 2022, di mana dirinya saat itu sudah menjadi tahanan dalam kasus pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri setelah tiba di Lapas Salemba.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan hal tersebut dikarenakan alasan keamanan.
Selain itu, Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menjelaskan pemindahan ini juga berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).***