KPK Panggil Rafael,Terkait LHKPN yang Mencapai 56 Miliar Rupiah

- 27 Februari 2023, 20:36 WIB
Gedung KPK. /Tangkapan Layar/Instagram KPK
Gedung KPK. /Tangkapan Layar/Instagram KPK /

ZONABANTEN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabarkan sudah memanggil mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo,pada Rabu,tanggal 1 Maret 2023 mendatang. 

KPK memanggil Rafael Alun Trisambodo,terkait untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Klarifikasi Rafael akan dipimpin langsung oleh Direktur LHKPN KPK Isnaini.

LHKPN periodik tahun 2021 yang dilaporkan Rafael Alun pada 17 Februari 2022 kini tengah disorot publik. Harta kekayaannya yang mencapai Rp 56 miliar dianggap tidak sesuai dengan profil Rafael yang menjabat sebagai eselon III di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Harta milik Rafael ini disorot seiring kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David. Sorotan utama itu terkait tidak adanya mobil Rubicon dan motor Harley, yang dipamerkan Mario di media sosial, di dalam LHKPN Rafael.

Baca Juga: 5 Pekerjaan Unik Ini Hasilkan Gaji Tinggi, Gak Perlu Pengalaman

"Rabu diundang klarifikasi. Belum ada konfirmasi sih soal datang atau enggaknya," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta. Dikutip ZonaBanten dari Antaranews.com,pada hari Senin,27 Februari 2023.

KPK mengungkapkan harta kekayaan Rafael,tidak sesuai dengan profil harta kekayaannya,yaitu mencapai Rp 56 miliar.

Meskipun begitu Pahala menegaskan tidak ada larangan pejabat untuk mempunyai aset ataupun harta dengan jumlah yang besar,asalkan sesuai dengan profil kekayaannya.

KPK pernah melakukan analisis terhadap LHKPN Rafael pada 2012-2019 dan 2020. Hasilnya, KPK menemukan kekurang sesuaian antara harta Rafael dengan profilnya selaku ASN.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah