Apa Itu Wajib Pajak Orang Pribadi? Inilah 4 Hal yang Harus Diketahui

- 6 Februari 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi NPWP/pajak.go.id
Ilustrasi NPWP/pajak.go.id /

Kewajiban wajib pajak orang yang terakhir adalah lapor SPT Tahunan.

Periode pelaporan SPT WP Orang Pribadi adalah dari tanggal 1 Januari – 31 Desember dan harus dilaporkan sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

Tak perlu repot, pelaporan SPT juga bisa dilakukan melalui e-filling di situs DJP Online.

Agar bisa melaporkan SPT Tahunan secara online, kamu harus memiliki e-mail, nomor telepon, dan nomor EFIN atau Electronic Filing Identification Number.

Dengan melaporkan SPT, bisa dikatakan kamu juga telah membayar dan melunasi pajak terutang pada negara.

Demikian beberapa kewajiban yang harus kamu pahami. Dalam mengelola aset, kamu tak hanya harus perhatikan hal seperti pendapatan dan utang, tetapi juga kewajiban lain seperti membayar pajak.***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Online pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah