Apa Itu Wajib Pajak Orang Pribadi? Inilah 4 Hal yang Harus Diketahui

- 6 Februari 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi NPWP/pajak.go.id
Ilustrasi NPWP/pajak.go.id /

ZONABANTEN.com – Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak adalah hal yang wajib kita lakukan, salah satu yang harus dipelajari adalah tentang apa saja kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi yang harus kita penuhi.

Terutama bagi kamu yang telah memiliki penghasilan, kewajiban di bawah ini jangan sampai kamu lewatkan karena akan ada sanksi tertentu yang akan kamu dapatkan jika ada kewajiban pajak yang tidak dipatuhi.

Wajib pajak terbagi menjadi 2, yaitu wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi.

Dalam pengertianya, wajib pajak badan merupakan kesatuan sekumpulan orang, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha.

Baca Juga: PWNU Banten Bakal Gelar Resepsi Satu Abad NU, Solusi Bagi Masyarakat yang Tak Bisa Hadir Langsung di Sidoarjo

Sementara, wajib pajak orang pribadi adalah individu atau perseorangan yang telah memenuhi syarat tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam wajib pajak orang pribadi terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu:

a. Wajib Pajak subjek dalam negeri, yaitu perseorangan yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan terakhir, berada di Indonesia dalam satu tahun pajak dan berniat untuk menetap.

b. Wajib Pajak subjek luar negeri, yaitu orang yang tidak tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan namun melakukan usaha di Indonesia, atau tetap memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Kamu juga dapat mempelajari terkait kategori wajib pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008.

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Hari Ini Senin, 6 Februari 2023 Akan Tayang Alien Monkeys, Intip Seleb, Hingga Garis Tangan

Nah, inilah 4 hal dalam wajib pajak orang pribadi yang harus kamu ketahui,

1. Membuat NPWP

Yang pertama adalah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Selain untuk kepentingan pembayaran pajak, NPWP ini juga sangat penting dibuat karena berbagai alasan, seperti:

a. untuk melamar pekerjaan

b. untuk memulai investasi

c. mempermudah pengajuan kredit bank

Bagi kamu yang belum memiliki NPWP, tak perlu khawatir karena saat ini proses pembuatannya cukup mudah dan sederhana.

Kamu dapat membuat NPWP secara online melalui ereg.pajak.go.id dan menunggu beberapa hari sampai kartu elektronik dikirimkan melalui e-mail.

Hal-hal yang haru dipersiapkan adalah:

a. akun NPWP online

b. KTP (bagi WNI)

c. KITAS atau KITAP (bagi WNA)

Apabila kamu memerlukan kartu fisiknya, ikuti prosedur di E-reg Pajak agar bisa dikirimkan ke tempat tinggalmu.

2. Pilih SPT

Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi selanjutnya adalah memilih jenis SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan.

Bagi wajib orang pribadi, ada 3 jenis SPT yang bisa dipilih pilih, diantaranya:

a. Formulir SPT 1770 (untuk wajib pajak dalam negeri dengan penghasilan dari kegiatan usaha dan melakukan pekerjaan bebas)

b. Formulir SPT 1770-SS (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di bawah Rp 60 juta)

c. Formulir SPT 1770-S (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di atas Rp 60 juta)

3. Isi SPT pribadi

Setelah memilih jenis SPT yang sesuai dengan kondisimu, maka langkah selanjutnya adalah mengisi SPT untuk nantinya dilaporkan.

Pengisian dan pelaporan SPT ini sifatnya wajib, bahkan bagi kamu yang memiliki penghasilan dari freelance atau menjadi karyawan suatu perusahaan.

Sama seperti proses pembuatan NPWP, pengisian formulir SPT ini juga dapat dilakukan secara online.

Langkah-langkah yang harus diikuti tiap orang di tahap ini berbeda-beda tergantung jenis SPT.

Oleh sebab itu, penting buat kamu untuk memahami mana jenis SPT yang tepat sesuai dengan kondisi keuangan kamu.

Sebagai salah satu contoh, inilah beberapa langkah pengisian SPT online bagi karyawan dengan penghasilan di bawah 60 juta dalam setahun (SPT 1770-SS),

a. Login di pajak.go.id ;

b. Pilih menu Lapor lalu klik layanan e-filling;

c. Pilih Buat SPT;

d. Isi tahun pajak dan status SPT;

e. Isi Bagian A Pajak Penghasilan. Contoh bagi kamu yang bekerja sebagai pegawai negeri, silakan masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara;

f. Isi Bagian B Pajak Penghasilan, misalnya pendapatan berupa undian hadiah atau warisan;

g. Isi Bagian C Daftar Harta dan Kewajiban, seperti kendaraan dan emas;

h. Isi Bagian D berupa pernyataan dengan klik kotak Setuju;

i. Kamu akan menerima ringkasan SPT yang juga akan dikirim melalui e-mail;

j. Selesai.

4. Lapor SPT

Kewajiban wajib pajak orang yang terakhir adalah lapor SPT Tahunan.

Periode pelaporan SPT WP Orang Pribadi adalah dari tanggal 1 Januari – 31 Desember dan harus dilaporkan sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

Tak perlu repot, pelaporan SPT juga bisa dilakukan melalui e-filling di situs DJP Online.

Agar bisa melaporkan SPT Tahunan secara online, kamu harus memiliki e-mail, nomor telepon, dan nomor EFIN atau Electronic Filing Identification Number.

Dengan melaporkan SPT, bisa dikatakan kamu juga telah membayar dan melunasi pajak terutang pada negara.

Demikian beberapa kewajiban yang harus kamu pahami. Dalam mengelola aset, kamu tak hanya harus perhatikan hal seperti pendapatan dan utang, tetapi juga kewajiban lain seperti membayar pajak.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Online pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x