Kamu juga dapat mempelajari terkait kategori wajib pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008.
Nah, inilah 4 hal dalam wajib pajak orang pribadi yang harus kamu ketahui,
1. Membuat NPWP
Yang pertama adalah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Selain untuk kepentingan pembayaran pajak, NPWP ini juga sangat penting dibuat karena berbagai alasan, seperti:
a. untuk melamar pekerjaan
b. untuk memulai investasi
c. mempermudah pengajuan kredit bank
Bagi kamu yang belum memiliki NPWP, tak perlu khawatir karena saat ini proses pembuatannya cukup mudah dan sederhana.