Apa Itu Wajib Pajak Orang Pribadi? Inilah 4 Hal yang Harus Diketahui

- 6 Februari 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi NPWP/pajak.go.id
Ilustrasi NPWP/pajak.go.id /

Kamu juga dapat mempelajari terkait kategori wajib pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008.

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Hari Ini Senin, 6 Februari 2023 Akan Tayang Alien Monkeys, Intip Seleb, Hingga Garis Tangan

Nah, inilah 4 hal dalam wajib pajak orang pribadi yang harus kamu ketahui,

1. Membuat NPWP

Yang pertama adalah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Selain untuk kepentingan pembayaran pajak, NPWP ini juga sangat penting dibuat karena berbagai alasan, seperti:

a. untuk melamar pekerjaan

b. untuk memulai investasi

c. mempermudah pengajuan kredit bank

Bagi kamu yang belum memiliki NPWP, tak perlu khawatir karena saat ini proses pembuatannya cukup mudah dan sederhana.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Online pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x