Apa Itu Wajib Pajak Orang Pribadi? Inilah 4 Hal yang Harus Diketahui

- 6 Februari 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi NPWP/pajak.go.id
Ilustrasi NPWP/pajak.go.id /

b. Pilih menu Lapor lalu klik layanan e-filling;

c. Pilih Buat SPT;

d. Isi tahun pajak dan status SPT;

e. Isi Bagian A Pajak Penghasilan. Contoh bagi kamu yang bekerja sebagai pegawai negeri, silakan masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara;

f. Isi Bagian B Pajak Penghasilan, misalnya pendapatan berupa undian hadiah atau warisan;

g. Isi Bagian C Daftar Harta dan Kewajiban, seperti kendaraan dan emas;

h. Isi Bagian D berupa pernyataan dengan klik kotak Setuju;

i. Kamu akan menerima ringkasan SPT yang juga akan dikirim melalui e-mail;

j. Selesai.

4. Lapor SPT

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Online pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x