b. Pilih menu Lapor lalu klik layanan e-filling;
c. Pilih Buat SPT;
d. Isi tahun pajak dan status SPT;
e. Isi Bagian A Pajak Penghasilan. Contoh bagi kamu yang bekerja sebagai pegawai negeri, silakan masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara;
f. Isi Bagian B Pajak Penghasilan, misalnya pendapatan berupa undian hadiah atau warisan;
g. Isi Bagian C Daftar Harta dan Kewajiban, seperti kendaraan dan emas;
h. Isi Bagian D berupa pernyataan dengan klik kotak Setuju;
i. Kamu akan menerima ringkasan SPT yang juga akan dikirim melalui e-mail;
j. Selesai.
4. Lapor SPT