Apa Itu Wajib Pajak Orang Pribadi? Inilah 4 Hal yang Harus Diketahui

- 6 Februari 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi NPWP/pajak.go.id
Ilustrasi NPWP/pajak.go.id /

Kamu dapat membuat NPWP secara online melalui ereg.pajak.go.id dan menunggu beberapa hari sampai kartu elektronik dikirimkan melalui e-mail.

Hal-hal yang haru dipersiapkan adalah:

a. akun NPWP online

b. KTP (bagi WNI)

c. KITAS atau KITAP (bagi WNA)

Apabila kamu memerlukan kartu fisiknya, ikuti prosedur di E-reg Pajak agar bisa dikirimkan ke tempat tinggalmu.

2. Pilih SPT

Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi selanjutnya adalah memilih jenis SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan.

Bagi wajib orang pribadi, ada 3 jenis SPT yang bisa dipilih pilih, diantaranya:

a. Formulir SPT 1770 (untuk wajib pajak dalam negeri dengan penghasilan dari kegiatan usaha dan melakukan pekerjaan bebas)

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Online pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x