Kamu dapat membuat NPWP secara online melalui ereg.pajak.go.id dan menunggu beberapa hari sampai kartu elektronik dikirimkan melalui e-mail.
Hal-hal yang haru dipersiapkan adalah:
a. akun NPWP online
b. KTP (bagi WNI)
c. KITAS atau KITAP (bagi WNA)
Apabila kamu memerlukan kartu fisiknya, ikuti prosedur di E-reg Pajak agar bisa dikirimkan ke tempat tinggalmu.
2. Pilih SPT
Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi selanjutnya adalah memilih jenis SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan.
Bagi wajib orang pribadi, ada 3 jenis SPT yang bisa dipilih pilih, diantaranya:
a. Formulir SPT 1770 (untuk wajib pajak dalam negeri dengan penghasilan dari kegiatan usaha dan melakukan pekerjaan bebas)