Apa Itu Wajib Pajak Orang Pribadi? Inilah 4 Hal yang Harus Diketahui

- 6 Februari 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi NPWP/pajak.go.id
Ilustrasi NPWP/pajak.go.id /

b. Formulir SPT 1770-SS (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di bawah Rp 60 juta)

c. Formulir SPT 1770-S (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di atas Rp 60 juta)

3. Isi SPT pribadi

Setelah memilih jenis SPT yang sesuai dengan kondisimu, maka langkah selanjutnya adalah mengisi SPT untuk nantinya dilaporkan.

Pengisian dan pelaporan SPT ini sifatnya wajib, bahkan bagi kamu yang memiliki penghasilan dari freelance atau menjadi karyawan suatu perusahaan.

Sama seperti proses pembuatan NPWP, pengisian formulir SPT ini juga dapat dilakukan secara online.

Langkah-langkah yang harus diikuti tiap orang di tahap ini berbeda-beda tergantung jenis SPT.

Oleh sebab itu, penting buat kamu untuk memahami mana jenis SPT yang tepat sesuai dengan kondisi keuangan kamu.

Sebagai salah satu contoh, inilah beberapa langkah pengisian SPT online bagi karyawan dengan penghasilan di bawah 60 juta dalam setahun (SPT 1770-SS),

a. Login di pajak.go.id ;

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Online pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x