Apa Itu Wajib Pajak Orang Pribadi? Inilah 4 Hal yang Harus Diketahui

- 6 Februari 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi NPWP/pajak.go.id
Ilustrasi NPWP/pajak.go.id /

ZONABANTEN.com – Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak adalah hal yang wajib kita lakukan, salah satu yang harus dipelajari adalah tentang apa saja kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi yang harus kita penuhi.

Terutama bagi kamu yang telah memiliki penghasilan, kewajiban di bawah ini jangan sampai kamu lewatkan karena akan ada sanksi tertentu yang akan kamu dapatkan jika ada kewajiban pajak yang tidak dipatuhi.

Wajib pajak terbagi menjadi 2, yaitu wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi.

Dalam pengertianya, wajib pajak badan merupakan kesatuan sekumpulan orang, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha.

Baca Juga: PWNU Banten Bakal Gelar Resepsi Satu Abad NU, Solusi Bagi Masyarakat yang Tak Bisa Hadir Langsung di Sidoarjo

Sementara, wajib pajak orang pribadi adalah individu atau perseorangan yang telah memenuhi syarat tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam wajib pajak orang pribadi terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu:

a. Wajib Pajak subjek dalam negeri, yaitu perseorangan yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan terakhir, berada di Indonesia dalam satu tahun pajak dan berniat untuk menetap.

b. Wajib Pajak subjek luar negeri, yaitu orang yang tidak tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan namun melakukan usaha di Indonesia, atau tetap memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Online pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x