Namun, akhirnya KPI menjawab kritik Deddy Corbuzier bahwa tayangan Fajar Sad Boy tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran sesuai dengan aturan yang sudah ada.
"Berdasarkan Standar Program Siaran (SPS) anak terdiri atas anak-anak dan rema. Anak-anak: 7-12 tahun dan remaja: 13-17 tahun.
"Anak tidak boleh dihadirkan sebagai narasumber di luar kapasitas mereka dalam konteks konflik rumah tangga, bencana/musibah, dan konflik kekerasan traumatis," kata pihak KPI melalui unggahan di instagramnya.
Baca Juga: Gak Perlu Modal Besar, 2 Kreasi Camilan dari Kulit Pangsit Ini Bisa Jadi Ide Jualan!
Walaupun demikian, pihak KPI juga menghimbau kepada seluruh penyiaran yang ada di bawah naungan lembaganya agar tetap memberikan tayangan yang baik, khususnya konten yang bersangkutan tentang anak-anak.
"Lembaga penyiaran sebaiknya menampilkan acara ramah anak yang inspiratif dan penuh teladan," ujarnya.***