Tanggapi Deddy Corbuzier yang Persoalkan Fajar Sad Boy di TV Nasional, Begini Kata KPI

- 20 Januari 2023, 11:45 WIB
Tanggapi Deddy Corbuzier yang Persoalkan Fajar Sad Boy di TV Nasional, Begini Kata KPI/
Tanggapi Deddy Corbuzier yang Persoalkan Fajar Sad Boy di TV Nasional, Begini Kata KPI/ /Deddy Corbuzier's official YouTube Channel//Tangkap layar channel YouTube Deddy Corbuzier/

ZONABANTEN.com - KPI akhirnya menjawab kritik Deddy Corbuzier mengenai tayangan Sad Boy di TV. 

Sebelumnya, Deddy Corbuzier menyampaikan kritiknya mengenai tayangan Fajar Sad Boy di TV kepada KPI secara terang-terangan melalui akun YouTubenya pada, 18 Januari 2023. 

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Permata dan Cari Tahu Seperti Apa Pria Idealmu

Baca Juga: Viral! Video Jin BTS pada Upacara Militer untuk Memperingati Selesainya Pelatihan Dasar Beredar di Dunia Maya

Penyebab utamanya adalah karena Fajar Sad Boy yang masih berada di bawah umur serta kontennya yang kurang edukatif akan tetapi KPI tidak melakukan teguran kepada pihak televisi sebagai bentuk pelanggaran. 

"Pertanyaan saya, bukan masalah Fajar diundang ke sini apa nggak, bukan masalah Fajar ada di media sosial apa nggak, bukan masalah Fajar nangis-nangis beneran apa nggak, bikin quotes, mau pacaran umur 15 tahun, bukan.

"Permasalahannya adalah dia pada saat ada TV, mana KPI?" ujar Deddy Corbuzier, seperti yang dikutip ZONABANTEN.com dalam unggahan YouTube miliknya, Jumat 20 Januari 2023.

Keberatan itu juga diungkapkan Deddy Corbuzier karena beberapa waktu yang lalu, di programnya, Hitam-Putih ditegur oleh KPI karena mengundang anak di bawah umur. 

"Katanya Anda melindungi hak anak-anak. Saya pernah di Hitam Putih mengundang anak kecil, kena KPI. Kena saya. Pertanyaan saya sekarang, ketika Fajar sad boy dan mantannya usia di bawah umur masuk ke dalam TV, mana KPI," tuturnya.

Namun, akhirnya KPI menjawab kritik Deddy Corbuzier bahwa tayangan Fajar Sad Boy tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran sesuai dengan aturan yang sudah ada. 

"Berdasarkan Standar Program Siaran (SPS) anak terdiri atas anak-anak dan rema. Anak-anak: 7-12 tahun dan remaja: 13-17 tahun.

"Anak tidak boleh dihadirkan sebagai narasumber di luar kapasitas mereka dalam konteks konflik rumah tangga, bencana/musibah, dan konflik kekerasan traumatis," kata pihak KPI melalui unggahan di instagramnya. 

Baca Juga: Gak Perlu Modal Besar, 2 Kreasi Camilan dari Kulit Pangsit Ini Bisa Jadi Ide Jualan!

Walaupun demikian, pihak KPI juga menghimbau kepada seluruh penyiaran yang ada di bawah naungan lembaganya agar tetap memberikan tayangan yang baik, khususnya konten yang bersangkutan tentang anak-anak.

"Lembaga penyiaran sebaiknya menampilkan acara ramah anak yang inspiratif dan penuh teladan," ujarnya.***

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x