1. Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.
2. Persyaratan administrasi:
- Identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Perjanjian kerja dengan pengguna jasa
- Perjanjian penempatan
- Passport
- Visa
Sedangkan ketentuan syarat peminjaman, penempatan dan masa pengembaliannya adalah sebagai berikut:
1. Maksimum Pinjaman Rp25 juta atau berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
2. Suku bunga 6% efektif per tahun.