Meski begitu, ia mengatakan bahwa tidak mengetahui apa alasan pihak ketiga mengirim uang ke rekening Pemkab.
“Itu kami tidak tahu, ditanya ke pihak ketiga saja. Tanya ke mereka, karena mereka yang transfer, bukan atas perintah kami,” kata Delis.
Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK menginformasikan adanya penyidikan terkait adanya dugaan korupsi pada pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara.
Baca Juga: Johanis Tanak, Pernah Gagal di 2019, Kini Diusulkan Jadi Capim KPK, Begini Profilnya
“KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara. Jadi, pasalnya adalah pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara.” Ujar Ali Fikri pada Senin, 21 November 2022.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi tersebut ditangani oleh tim penyidik Polda Sulteng dan kemudian diambil alih oleh KPK.
“Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penyidikannya juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.” Kata Ali Fikri.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara/daerah mengenai kasus tersebut diduga terdapat “total loss” sebesar Rp8.002.327.333 setelah dipotong pajak.
“Jadi setelah dilakukan koordinasi kemudian supervise disimpulkan bahwa perkara ini harus diambil alih KPK sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf a Undang-Undang KPK. Artinya, mekanisme proses itu sudah berlangsung, maka saat ini perkara ini diselesaikan oleh KPK.” kata Ali Fikri.***