KPK Tegaskan Anies Baswedan Bukan Tersangka Kasus Formula E

- 15 September 2022, 09:44 WIB
Anies Baswedan.
Anies Baswedan. /Tangkap Layar/Wikipedia

ZONABANTEN.com - Terkait dengan kasus korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak benar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang saya katakan di sini tidak benar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu menjawab pertanyaan seputar isu Anies ditetapkan sebagai tersangka kasus Formula E.

Sejauh ini KPK telah menegaskan dan membenarkan bahwa kasus Formula E saat ini masih dalam penyelidikan. "Belum ada penetapan tersangka atau peningkatan status proses penyidikan kasus Formula E," kata Alex.

Baca Juga: Zara Masuk ITB, Ridwan Kamil Teringat Eril: Adikmu Tersayang Resmi Memakai Jaket Almametrmu

Pada hari Rabu, 7 September lalu Anies Baswedan memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan Formula E yang akan digelar pada bulan Juni 2022.

“Tadi kami diminta memberikan bantuan informasi dan itu sudah disampaikan. Insya Allah informasi yang kami sampaikan dapat memperjelas sehingga masalah yang sedang diselidiki menjadi jelas dan memudahkan KPK dalam melaksanakannya. menjalankan tugasnya," kata Anies saat itu.

Namun lebih jauh Anies enggan merinci apa yang diklarifikasi penyidik KPK. Dia hanya mengatakan senang bisa membantu KPK kembali.

“Saya ingin menyampaikan bahwa saya senang bisa kembali membantu KPK dalam menjalankan tugasnya. Kami selalu berusaha untuk bisa membantu KPK bahkan sebelum menjabat di pemerintahan. Saat di kampus kami membuat antikorupsi. mata kuliah wajib dan satu-satunya kampus yang menjadikannya mata kuliah wajib,” ujarnya.

Baca Juga: Rektor Unila Kena OTT KPK Soal Mahasiswa Baru, Legislator PDIP: Memalukan!

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x