Terbaru, Keberadaan Buronan Harun Masiku Berhasil Diendus KPK

- 3 November 2022, 11:49 WIB
Buronan KPK Harun Masiku.
Buronan KPK Harun Masiku. /(Foto: PMJ News/Dok Net)/

ZONABANTEN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi/ KPK telah mendapat informasi terbaru keberadaan buronan Harun Masiku.

Diketahui Harun Masiku merupakan Buronan dalam kasus dugaan suap terkait pemulusan proses pergantian antar waktu (PAW) dari PDIP.

Meski belum tertangkap, keberadaan Harun Masiku kini telah dikantongi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Sampai saat ini, KPK masih mencari tahu kebenaran informasi yang didapatnya.

"Kita masih mencari pendukung-pendukung lainnya terkait betul tidaknya informasi yang kita dapatkan. Selama ini kami tidak hanya diam saja,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Kamis, 3 November 2022.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022, yang Punya Pengalaman Ini Tidak Bisa Ikut

Kendati demikian, terkait keberadaan Harun Masiku, Karyoto belum bisa menjelaskan secara detail.

"Intinya kami tidak tinggal diam dan terus memprosesnya,” tandas Karyoto.

Diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (Caleg) asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Baca Juga: IMOS 2022: Polytron Perkenalkan Program 'Bebas Khawatir' Baterai Motor Listrik, Begini Penjelasannya

Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri

Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x