Apabila masa berlaku SIM habis sebelum dilakukan permohonan, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan adalah sebesar Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Kapal King Fisher De Seraya Alami Mati Mesin, Tim SAR Gabungan Evakuasi 11 Penumpang
Biaya perpanjangan ini sudah sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Demikianlah jadwal pelaksanaan pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hari ini, Senin 2 Januari 2023.
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.***