ZONABANTEN.com - Enam warga asal Sumatera Selatan diamankan oleh petugas Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) lantaran pembakaran untuk dibuka menjadi lahan perkebunan.
Keenamnya berasal dari wilayah yang berbeda. Masing-masing 4 warga dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan 2 warga dari Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Dari keseluruhan tersangka, 4 orang berjenis kelamin perempuan dan 2 orang laki-laki.
Baca Juga: Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis Empat Tahun Penjara, Wawan Suami Airin Pikir-pikir
Hal ini terungkap saat press release yang digelar di Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat, 17 Juli 2020.
Namun sayangnya, pada kesempatan tersebut, hanya dua tersangka dihadirkan. Empat pelaku lainnya yang kebetulan berasal dari PALI tidak dihadirkan disebabkan jarak ke Palembang cukup jauh
Dalam rilis-nya, Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan enam tersangka diamankan dari 3 wilayah berbeda di Sumsel.
Baca Juga: Update Harga Emas Antam 18 Juli 2020 Rp.956.000 per gram, Berikut Pergerakan Harga 3 Hari Terakhir
“Ada enam lokasi di tiga wilayah terjadi pembakaran. Di mana empat ada di Kabupaten PALI, satu di OKI, dan satu di Banyuasin,” ujar Anton.
“Para tersangka ini sengaja membakar untuk membuka lahan yang nantinya akan digunakan untuk perkebunan,” imbuhnya.