ZONABANTEN.com - Persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana yang akrab dipanggil Wawan kembali dilanjutkan pada hari Kamis 16 Juli 2020.
Dalam sidang ini Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap adik mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan kepada Wawan selaku Komisaris Utama PT. Balipasific Pragama (BPP).
Suami dari Wali Kota Tangsel ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp94,317 miliar.
Baca Juga: Update Harga Emas Antam 18 Juli 2020 Rp.956.000 per gram, Berikut Pergerakan Harga 3 Hari Terakhir
Rinciannya, ia bersama-sama dengan sang kakak, Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar.
Serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.
Artikel ini telah dimuat sebelumnya di Galamedianews.com dengan judul Wawan Adik Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Divonis 4 Tahun Penjara
Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo Subianto : Kalau Saya Mau Korupsi Ngapain Di Lobster?