Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan ART di Apartemen Jaksel, 8 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

- 14 Desember 2022, 20:52 WIB
Konferensi Pers Penyebab Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Selatan
Konferensi Pers Penyebab Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Selatan /PMJNews

Baca Juga: Jadwal TV GTV Hari Ini Kamis, 15 Desember 2022, Akan Tayang SpongeBob SquarePants Hingga IPA & IPS

Atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya tersebut, para tersangka akan dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. Saat ini, delapan tersangka tersebut telah mendekam di Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah