Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan ART di Apartemen Jaksel, 8 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

- 14 Desember 2022, 20:52 WIB
Konferensi Pers Penyebab Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Selatan
Konferensi Pers Penyebab Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Selatan /PMJNews

ZONABANTEN.com - Kasus penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SKH (23) terjadi di apartemen kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memaparkan bahwa korban mengalami patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala serta luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.

“Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala,” ujar Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 14 Desember 2022 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Prediksi Espanyol vs KV Mechelen di Pertandingan Persahabatan, Sandy Walsh Dkk Hadapi Tantangan Tim La Liga

“Ada lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut bibir atas, payudara, perut tangan kanan kiri, kemudian luka lecet di pinggul diakibatkan gesekan luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi,” ucap Zulpan menambahkan.

Zulpan mengatakan bahwa penganiayaan tersebut berawal dari adanya kekeliruan korban yang memakai celana dalam dan ketahuan oleh majikan perempuan berinisial MK.

“Pengakuan pelaku dan korban, celana milik majikannya itu tertukar atau terpakai oleh sang ART, sehingga menimbulkan kemarahan dan mulai saat itu melakukan kekerasan yang bereskalasi sampai memuncak hingga mengakibatkan luka cukup parah,” ujar Zulpan.

Zulpan menyebutkan delapan tersangka pada kasus penganiayaan tersebut yaitu MK (64), SK (68), JS (31), E (35), ST (25), PA (19), IY (38), dan S (48).

Setiap pelaku mempunyai peran masing-masing dalam melakukan pengayaniayaan kepada korban.

Baca Juga: Jadwal TV Trans 7 Hari Ini Kamis, 15 Desember 2022 Super Tawa, Redaksi, FYP, On The Spot, Hingga Lapor Pak!

“Bahkan kekerasan ini dengan dibantu oleh AR lain yang lima orang itu, (mereka) memiliki peran bervariasi mulai dari memegang, bantu memborgol, memukul, dan sebagainya,” ucap Zulpan.

“SK merupakan majikan yang perannya adalah membeli borgol dan rantai. Lalu istrinya inisial MK perannya ini menampar, mencakar, memerintah para ART lain untuk borgol dan rantai hingga merendam kaki korban dengan air panas,” tutur Zulpan menjelaskan.

“Tersangka E (35), ini ART juga perannya memukul dengan besi, menendang, hingga menyuapi korban dengan cabai. Tiga ART lainnya berinisial TA (19), IY (38), hingga S (48) berperan ikut memukul dan menampar hingga membawa ember berisi air panas,” ujar Zulpan.

Zulpan menyebutkan bahwa para ART ikut menganiaya korban awalnya karena diminta oleh sang majikan. Akan tetapi, akhirnya penganiayaan itu justru menjadi inisiatif para pelaku sesama ART.

Baca Juga: Jadwal TV MNCTV Hari Ini Kamis, 15 Desember 2022 Akan Tayang Upin & Ipin, Blockbuster, Hingga Family 100

“Hasil pemeriksaan Subdit Renakta awalnya disuruh, kemudian ini juga akhirnya menjadi inisiatif sendiri memukul karena si korban tanpa perlawanan seorang diri di tengah banyak orang yang melakukan pemukulan dan penganiayaan,” ucap Zulpan.

Selain itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Aini turut menambahkan bahwa korban sempat disuapi cabai satu kotak makan.

“Ada salah satu ART lain yang suapi korban cabai yang baru diulek, satu kotak makan gitu. Nggak dikasih apa-apa, cabai aja,” tutur Ratna dikutip dari PMJ News.

Ratna mengatakan bahwa korban juga sempat dirantai di kandang anjing.

“Berdasarkan pengakuan korban, yang bersangkutan ini dirantai di kandang anjing,” ucap Ratna.

Baca Juga: Jadwal TV GTV Hari Ini Kamis, 15 Desember 2022, Akan Tayang SpongeBob SquarePants Hingga IPA & IPS

Atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya tersebut, para tersangka akan dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. Saat ini, delapan tersangka tersebut telah mendekam di Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah