ZONABANTEN.com - Kasus penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SKH (23) terjadi di apartemen kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memaparkan bahwa korban mengalami patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala serta luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.
“Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala,” ujar Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 14 Desember 2022 dikutip dari PMJ News.
“Ada lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut bibir atas, payudara, perut tangan kanan kiri, kemudian luka lecet di pinggul diakibatkan gesekan luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi,” ucap Zulpan menambahkan.
Zulpan mengatakan bahwa penganiayaan tersebut berawal dari adanya kekeliruan korban yang memakai celana dalam dan ketahuan oleh majikan perempuan berinisial MK.
“Pengakuan pelaku dan korban, celana milik majikannya itu tertukar atau terpakai oleh sang ART, sehingga menimbulkan kemarahan dan mulai saat itu melakukan kekerasan yang bereskalasi sampai memuncak hingga mengakibatkan luka cukup parah,” ujar Zulpan.
Zulpan menyebutkan delapan tersangka pada kasus penganiayaan tersebut yaitu MK (64), SK (68), JS (31), E (35), ST (25), PA (19), IY (38), dan S (48).
Setiap pelaku mempunyai peran masing-masing dalam melakukan pengayaniayaan kepada korban.