Bansos BPNT Cair di Penghujung Tahun 2022! Buka Aplikasi Cek Bansos untuk Dapat Bantuan Senilai...!

- 30 November 2022, 06:10 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang BPNT November, termasuk syarat, besaran dana, dan cara cek penerima.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang BPNT November, termasuk syarat, besaran dana, dan cara cek penerima. /Kemensos

ZONABANTEN.com - Menjelang berakhirnya tahun 2022, Bansos BPNT kembali disalurkan oleh pemerintah.

Siapa saja yang bisa menerimanya? Bagaimana caranya? Silahkan simak info dan penjelasan terkait Bansos BPNT pada artikel ini!

Baca Juga: Sesar Lembang Patut Diwaspadai, Fisikawan Asal Bandung: Ada Potensi Gempa 6,5-7 SR

Baca Juga: Gratis! Berikut 25 Twibbon Piala Dunia 2022 untuk Dukung Tim Sepak Bola Favorit Anda

Bansos BPNT merupakan salah satu bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Bantuan tersebut disalurkan melalui Kemensos (Kementerian Sosial Republik Indonesia)

Yang berhak menerima bantuan ini adalah KPM atau 'Keluarga Penerima Manfaat' yang memenuhi kriteria persyaratan penerima.

Selain itu, hanya KPM yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) saja yang bisa menerima Bansos BPNT 2022.

Sehingga, masyarakat yang ingin mendapat Bansos BPNT 2022 harus mendaftar terlebih dahulu.

Adapun syarat untuk mendapatkan Bansos BPNT adalah seperti yang ZONABANTEN.com lansir dan himpun dari laman resmi Kemensos sebagai berikut : 

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini dikhususkan untuk PKH.

Setelah memenuhi syarat tersebut, anda kemudian perlu daftar dengan aplikasi Cek Bansos.

Tujuannya apa? Agar anda bisa terdaftar sebagai KPM ke dalam DTKS, dan bisa menerima Bansos BPNT maupun PKH.

Tidak ada biaya yang dikenakan untuk mendaftar ke aplikasi Cek Bansos, alias gratis!

Setelah sukses melakukan pendaftaran DTKS, anda kemudian bisa melakukan pengecekan apakah anda adalah KPM yang berhak mendapatkan Bansos BPNT 2022.

Baca Juga: WASPADA Penipuan Atas Nama BPJS Kesehatan Berupa Bantuan Tunai! Begini Cara Menghindarinya

Baca Juga: Cek Bansos BPNT dan PKH 2022 di Aplikasi Cek Bansos, Daftar DTKS supaya Bisa Menjadi KPM dan Terima Bantuan

Berikut cara untuk mengecek penerima Bansos BPNT 2022 berupa Kartu Sembako melalui laman resmi Cek Bansos : 

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.

3. Ketik nama Anda sesuai yang terdaftar dalam KTP.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

6. Lalu klik tombol 'cari'.

7. Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

8. Jika cocok, maka nama anda muncul sebagai KPM yang berhak menerima Bansos BPNT berupa kartu sembako.

Baca Juga: Bansos PKH Cair! Bisa Dicek di Aplikasi Cek Bansos, Siapkan KTP dan KK Sekarang Juga!

Kemudian, berikut cara mengecek penerima Bansos BPNT lewat aplikasi Cek Bansos, dengan cara sebagai berikut : 

1. Download aplikasi cek bansos dari Kementerian Sosial Republik Indonesia di Google Play Store.

2. Buat Akun Baru jika belum memiliki akun dengan memasukkan Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Alamat sesuai KTP, Nomor ponsel, alamat email, username dan password serta lampirkan swafoto dengan KTP dan Foto KTP.

3. Jika sudah memiliki akun, masuk menggunakan nama pengguna dan kata sandi.

Setelah sukses masuk ke akun anda, akan muncul status apakah anda adalah KPM penerima Bansos PKH 2022. Jika anda berhak menerima bantuan yang disalurkan, status Bansos yang diterima atau yang sedang dilayani bisa anda cek di situ.

Bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp2,4 juta hingga Rp3 juta, yang salurkan dalam sebesar Rp200,000 per bulan. Namun, Bansos BPNT diberikan dalam bentuk non-tunai.

Demikian info tentang Bansos BPNT dan cara mengecek apakah anda berhak menerimanya.

Info atau berita menarik dan penting lainnya bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah