Dilansir ZONABANTEN.com dari situs resmi Kemensos, Rabu 30 November 2022, program PKH diadakan dengan tujuan agar masyarakat menengah ke bawah bisa menerima bantuan memiliki akses dan memanfaatkan berbagai bantuan.
Adapun syarat untuk mendapatkan Bansos PKH kurang lebih sama seperti syarat untuk menerima Bansos BPNT, yakni sebagai berikut :
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini dikhususkan untuk PKH.
Setelah memenuhi syarat tersebut, anda kemudian perlu daftar dengan aplikasi Cek Bansos. Tujuannya adalah supaya anda bisa terdaftar sebagai KPM ke dalam DTKS, dan bisa menerima Bansos BPNT dan PKH.
Tidak ada biaya yang dikenakan untuk mendaftar ke aplikasi Cek Bansos, alias gratis!
Setelah sukses melakukan pendaftaran DTKS, anda kemudian bisa melakukan pengecekan apakah anda adalah KPM yang berhak mendapatkan Bansos PKH.
Baca Juga: Tampil di Melon Music Awards 2022, IVE Disebut Nyontek Konsep Red Velvet Habis-habisan