Meski demikian, pemerintah sampai saat ini belum memberikan tanggal pasti penyaluran BPUM 2022 atau BLT UMKM.
Tapi, sebagai persiapan, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi para pelaku usaha yang ingin mendapat BPUM 2022 atau BLT UMKM :
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki e-KTP.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Editor: Muhammad Rizky Erlangga
Sumber: Kemenkop UKM