Masyarakat Sudah Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 45, Perhatikan Syaratnya dan Klik ‘Gabung Gelombang’

- 13 September 2022, 13:53 WIB
Syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 45
Syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 45 /Instagram.com/@prakerja.go.id

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

- Bukan penerima bansos lainnya selama pandemi Covid-19

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, dan penyimpanan/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD

Baca Juga: 15 Rahasia Kecantikan Ratu Cleopatra, di Antaranya Bisa Kamu Coba di Rumah

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Jika belum memiliki akun Kartu Prakerja, adapun cara mendaftarnya adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman  https://dashboard.prakerja.go.id/daftar .

2. Lengkapi alamat email dan   password .

3. Klik 'Daftar'.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Instagram @prakerja.go.id Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah