4. Notifikasi akan dikirim melalui email.
5. Lakukan pengungkit yang dikirim melalui email.
6. Akun berhasil dibuat.
Jika syarat sudah terpenuhi dan akun Kartu Prakerja sudah dibuat, maka masyarakat bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 45 melalui link www.prakerja.go.id dengan cara berikut:
1. Kunjungi laman www.prakerja.go.id .
2. Login ke akun yang sudah dibuat.
3. Isi NIK KTP, nomor KK, dan tanggal lahir.
Baca Juga: Dari NCT U hingga BTS, Berikut 7 Lagu K-Pop dengan Konsep yang Unik
4. Tekan 'Lanjut'.
5. Isi data diri sesuai KTP.