ZONABANTEN.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) pada Selasa, 6 September 2022 membebaskan sebanyak 23 napi maling uang rakyat.
Hal itu sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keterangan Pembebasan Bersyarat (SK PB) bagi para napi tersebut.
Sebagaimana yang dikutip ZONABANTEN.com dari PMJ News pada Rabu, 7 September 2022, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti memaparkan bahwa narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah diterbitkan SK PB-nya langsung dibebaskan pada Selasa kemarin.
"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," tuturnya.
Rika menambahkan, sepanjang Januari 2022 hingga September 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.
Sebanyak 1.368 orang napi, termasuk 23 maling uang rakyat telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa mereka akan memperberat tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi.
Tuntutan tersebut diambil KPK karena selama ini banyak napi maling uang rakyat yang menerima program bebas bersyarat.
Alexander Marwata, selaku Wakil Ketua KPK menegaskan jika terdapat terdakwa korupsi yang tidak kooperatif, maka masa hukuman bisa ditambahkan.