ZONABANTEN.com- Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, pada Jumat, 26 Agustus besok akan diperiksa oleh Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya telah melayangkan pemanggilan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo itu.
Putri, kata dia, diperiksa sebagai tersangka, dengan jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.
“(Diperiksa) hari Jumat di Bareskrim,” kata Andi Rian dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: POCO Siap Bawa Lini Ponsel Pintar Terbaru di Indonesia
Andi menerangkan, pemeriksaan terhadap Putri dijadwalkan oleh penyidik pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Putri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agustus lalu.
Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf (ART rangka sopir).
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.