Andi Hamzah dalam buku Hukum Acara Pidana Indonesia menyatakan, pertimbangan hakim yang didasari oleh pembuktian merupakan pertaruhan hak asasi manusia, jika seorang terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dipidana 20 tahun atau seumur hidup.
Informasi menarik lainnya KLIK DISINI***