WOW! Pelaku Pembunuhan Berencana Adalah 'Pembunuh Berdarah Dingin', Begini Alasannya

- 15 Agustus 2022, 01:26 WIB
Ilustrasi Pembunuh Berdarah Dingin
Ilustrasi Pembunuh Berdarah Dingin /Miju/Pixabay (Foto by Sammy-Sander)

Andi Hamzah dalam buku Hukum Acara Pidana Indonesia menyatakan, pertimbangan hakim yang didasari oleh pembuktian merupakan pertaruhan hak asasi manusia, jika seorang terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dipidana 20 tahun atau seumur hidup.

Informasi menarik lainnya KLIK DISINI***

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Jurnal Komisi Yudisial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x