Jika dilihat dari sikap batin unsur rencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana, ancaman pidana pembunuhan berencana patut diperberat.
Baca Juga: Ferdy Sambo Sebut Motifnya Ada Kejadian di Magelang, Timsus Polri Diberangkatkan ke Lokasi
Pelaku pembunuhan berencana disebut juga dengan “pembunuh berdarah dingin.”
Hal ini disebabkan adanya perbedaan keadaan batin antara pelaku pembunuhan berencana dengan pembunuh emosional.
Namun, pengertian dan syarat unsur berencana akan selalu dinamis, sesuai dengan perkembangan dan kompleksitas kasus atau perkara tindak pidana pembunuhan berencana.
Bahkan dalam kasus tertentu, menentukan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana pembunuhan berencana tidak mudah, karena keduanya memiliki perbedaan yang sangat tipis.
Demikian juga menentukan adanya unsur berencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana bukan pekerjaan yang mudah.
Dalam kasus ini, hakim dituntut teliti dan cermat dalam mempertimbangkan kasus tindak pidana pembunuhan berencana.
Jangan sampai perbuatan yang dilakukan terdakwa sebenarnya pembunuhan berencana, diputus dengan pembunuhan biasa atau sebaliknya.