ACT Dapat Aliran Dana 1.7 Triliun, Setengahnya ke Pengurus Yayasan?

- 4 Agustus 2022, 14:22 WIB
Ilustrasi ACT/pixabay
Ilustrasi ACT/pixabay /

Zonabanten.com - Bareskrim Polri mengungkap satu per satu aliran dana kasus dugaan penyelewengan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan audit keuangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dugaan penyelewengan dana donasi.

Langkah tegas juga dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan melakukan pemblokiran ke 843 rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan afiliasinya.

Diungkap PPATK, uang sebanyak 1,7 triliun rupiah mengalir ke ACT dari ratusan rekening yang ada.

Baca Juga: 5 Agustus HUT Kabupaten Blitar ke-698, Bagikan 10 Ucapan Selamat Ini ke Media Sosial 

"PPATK melihat ada Rp 1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.

Ironisnya, dari angka triliunan tersebut sebanyak 50 persen dana yang telah diterima mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi dengan pihak pribadi di ACT.

Diduga uang dipergunakan dengan tidak akuntabel.

“Kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp 1 triliunan ya yang kita lihat ya. Sementara ini masih kita duga dipergunakan oleh, secara tidak prudent-lah, tidak akuntabel," jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung, Besok Jumat 5 Agustus 2022   

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah