ZONABANTEN.com – Habib Rizieq Shihab dilaporkan bebas tanpa syarat dari Rutan Bareskrim Polri pada Rabu, 20 Juli 2022 pagi.
Dikutip ZONABANTEN.com dari PMJ News, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut dibebaskan usai menjalani 2/3 hukuman sesuai vonis kasasi Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq pun mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih mereka kepada Kemenkumham dan Polri yang telah membantu rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq hingga kembali dapat menghirup udara segar.
Baca Juga: Hati-hati Suka Makanan Ini? Kanker Bisa Mengintai, Orang Indonesia Paling Suka!
”Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan seluruh pihak yang membantu rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq hingga kembali ke masyarakat dan umat,” kata kuasa hukum Habib Rizieq Shihab melalui pernyataan tertulis.
Diketahui, sebelumnya Habib Rizieq Shihab ditahan atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Baca Juga: Update Harga Emas Antam di Pegadaian 20 Juli 2022, Naik Tipis Bikin Optimis
Habib Rizieq Shihab ditahan dengan putusan hakim yakni Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan sejak 12 Desember 2020.