Densus 88 Usut Dugaan Aliran Dana ACT ke Jaringan Teroris Al-Qaeda

- 7 Juli 2022, 17:35 WIB
Usai Dicabut Izin PUB oleh Kemensos, ACT Diusut Densus 88 atas Dugaan Pendanaan ke Kelompok Teroris Al-Qaeda
Usai Dicabut Izin PUB oleh Kemensos, ACT Diusut Densus 88 atas Dugaan Pendanaan ke Kelompok Teroris Al-Qaeda /PMJ News

Saat ini, Aswin mengatakan bahwa Densus 88 akan melakukan pendalaman terhadap segala laporan dari temuan PPATK.

Baca Juga: Telkomsel Akan Akhiri Layanan 3G per 20 Juli di beberapa titik Kota Bandung

Sebelumnya, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Muhadjir Effendy, selaku Menteri Sosial Ad Interim menyampaikan bahwa alasan Kemensos mencabut izin tersebut karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT, lbnu Khajar mengatakan bahwa ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Baca Juga: Tinggal 3 Hari Lagi, Berikut Tata Cara Sholat Idul Adha yang Bisa Dilakukan pada tanggal 10 Juli 2

Sehingga angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

Pencabutan izin itu pun telah dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Muhadjir Effendy.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: PMJ News Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah