Estimasi Masa Tunggu Keberangkatan Haji Bisa Lebih dari 90 Tahun, Ini Penjelasan Kemenag

- 16 Juni 2022, 13:59 WIB
Potret Jemaah Haji Kloter Pertama dari Embarkasi Solo Saat Tiba di Madinah
Potret Jemaah Haji Kloter Pertama dari Embarkasi Solo Saat Tiba di Madinah /Instagram @kemenag_ri

 

ZONABANTEN.com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menjelaskan soal estimasi masa tunggu keberangkatan haji yang semakin lama.

Dilansir ZONABANTEN.com dari laman kemenag.go.id, daftar tunggu ibadah haji yang tersaji dalam aplikasi Haji Pintar atau website Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menunjukkan data estimasi keberangkatan yang semakin lama.

Selain itu, di beberapa provinsi bahkan masa tunggunya bisa lebih dari 90 tahun.

Hasan Afandi selaku Kasubdit Siskohat Ditjen PHU pada Rabu, 15 Juni 2022 menjelaskan bilangan pembagi daftar tunggu didasarkan pada kuota haji tahun berjalan. Hal itulah yang menyebabkan mundurnya estimasi keberangkatan.

Baca Juga: Doa Ketika Melihat Ka'bah dari Imam An-Nawawi, Jemaah Haji dan Umrah Wajib Tahu

“Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun ini kebetulan kuota haji Indonesia hanya 100.051 atau sekitar 46 persen dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya,” ujar Hasan.

Hasan juga menambahkan, sebelum ada kepastian kuota penyelenggaraan haji 1443 H pada pertengahan Mei 2022, bilangan asumsi yang digunakan sebagai bilangan pembagi masih menggunakan kuota berdasarkan MoU penyelenggaraan haji 2020, yaitu sebanyak 210 ribu.

Namun pada akhirnya terdapat kebijakan pembatalan keberangkatan karena pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah