ZONABANTEN.com - Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dengan lebih mudah karena dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Dalam aplikasi ini terdapat beberapa fitur yaitu fitur perpanjangan SIM - SINAR (SIM Nasional Presisi).
Anda dapat mengikuti prosedur yang ditentukan, setelah selesai, SIM akan langsung dikirim ke rumah anda.
Pastikan dokumen dan data yang disubmit lengkap dan benar untuk menghindari penolakan oleh ajudikator di SATPAS dan lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Adapun biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.
Prosedur yang harus dilakukan sebagai berikut mengutip dari laman digital korlantas.
1. Unduh aplikasi SINAR dan lakukan registrasi
Baca Juga: Dapat Gelar WTP, Neraca Pemkot Tangsel Jadi Masalah di LHP BPK Banten
2. Verifikasi E-KTP dengan foto liveness
3. Tes pemeriksaan kesehatan jasmani yaitu pemeriksaan jasmani yang dilakukan oleh dokter yang dicatat secara daring melalui erikkes.id dan tes psikologi, yaitu Tes psikologi adalah pemeriksaan psikologi yang dilakukan melalui aplikasi epPsi di app.eppsi.id.