Jaga Jarak Aman dan Batas Kecepatan Saat Berkendara Demi Keselamatan Anda

- 12 Juni 2022, 10:54 WIB
Jaga Jarak Aman dan Batas Kecepatan Saat Berkendara Demi Keselamatan Anda.
Jaga Jarak Aman dan Batas Kecepatan Saat Berkendara Demi Keselamatan Anda. /ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom

ZONABANTEN.com - Saat Berkendara selalu utamakan keselamatan Anda dan orang lain dengan mengetahui jarak aman.

Polda Metro Jaya menghimbau pada akun @TMCPoldaMetro untuk tetap jaga jarak aman dan batas kecepatan saat berkendara.

Pasti pengendara juga harus mematuhi segala aturan dan rambu-rambu yang ada di jalan raya. Hal ini perlu diketahui agar keselamatan Anda dan orang lain tetap terjaga dengan baik.

Berikut ini ada beberapa jarak aman dan batas kecepatan perlu pengendara ketahui:

Baca Juga: Update Pemakaman Eril Putra Sulung Ridwan Kamil, Tiba di Indonesia Minggu Sore

1. Kecepatan: 30 km/jam

Jarak minimal: 15 meter

Jarak aman: 30 meter

2. Kecepatan: 40 km/jam

Jarak minimal: 20 meter

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah