- Peserta PPDB 2022 Jakarta merupakan siswa yang akan mendaftarkan diri ke jenjang lebih lanjut yaitu SMP, SMA, atau SMK.
- Peserta memiliki domisili yang ada di DKI Jakarta dengan paling lambat yaitu 1 Juni 2021
- Ketentuan untuk domisili DKI yaitu untuk siswa yang awalnya berasal dari sekolah yang letaknya berada di luar provinsi DKI Jakarta
- Domisili DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 Juni 2021 untuk peserta merupakan seorang lulusan dari tahun 2020 atau 2021 yang masih belum terdaftar pada sistem Satuan Pendidikan
- Domisili DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 Juni 2021 untuk peserta yang asalnya dari Satuan Pendidikan Asing
Sementara untuk jalur masuknya, PPDB 2022 wilayah Jakarta memberlakukan 4 jenis jalur sebagai berikut:
- Jalur Prestasi
Yaitu jalur untuk para calon peserta PPDB 2022 yang memiliki prestasi unggulan baik dalam bidang akademik maupun juga non-akademik
- Jalur Afirmasi
Yaitu jalur bagi para calon peserta PPDB 2022 yang berasal dari keluarga tidak mampu dalam mendapatkan akses pendidikan serta subsidi yang diberikan oleh pemerintah
- Jalur Zonasi
Jalur ini merupakan jalur dengan wilayah zonasi yang sudah ditetapkan sesuai dengan persebaran sekolah, sebaran domisili, serta daya tampung yang dimiliki oleh setiap sekolah yang ada
Baca Juga: Akhirnya! Kartu Prakerja Gelombang 28 Resmi Dibuka, Penuhi 4 Syarat Ini dan Jadilah Penerimanya
- Jalur Pindah Tugas
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta PPDB 2022 yang berasal dari keluarga dengan orangtua berpindah tugas atau anak guru yang ingin bersekolah sama seperti di tempat orang tuanya melaksanakan tugas.
PPDB 2022 Wilayah Jawa Timur
Untuk pelaksanaan PPDB 2022 di wilayah Jawa Timur, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan juknis terkait PPDB 2022 di Jawa Timur.
Di dalam juknis ini telah terangkum jadwal, syarat, serta ketentuan pelaksanaan PPDB 2022 Jawa Timur yang akan dilangsungkan secara online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id.